Hukum Wanita Haid Membaca Al-Quran
Para Ulama besar memiliki pendapat yang berbeda mengenai Hukum wanita yang sedang membaca Al-Quran diperbolehkan atau tidak ?? Ada pendapat Ulama yang mengatakan bagi wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Al-Quran karena belum diketahui secara pasti dalil shahih yang melarang.
Namun ada dalil dan hadist dari sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa wanita yang sedang menstruasi diperbolehkan membaca Al-Quran dan kemudian hendak melaksanakan ibadah Umrah akan tetapi sedang dalam masa menstruasi :
Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137). Mushhaf disebut juga dengan Al-Quran.
Kemudian mereka mengeluarkan dalil dengan firman Allah ta’alaa:
yang artinya : “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”
pendapat dari ulama lainnya adalah dilarang menyentuh Al-Quran termasuk sampulnya karena dia masih menempel. Ketika seorang wanita yang sedang haid boleh saja menyentuh Al-Quran namun dengan catatan membungkus tangan dengan kaos tangan, maka Al-Quran boleh disentuh.
Berkata Syeikh Bin Baz :
Akan tetapi yang lebih baik adalah ketika hendak membaca Al-Quran dalam keadaan suci , diperbolehkan menyentuh dan membaca Al-Quran bila dalam keadaan hadast kecil. Pendapat tersebut dikemukakan dengan kesepakatan oleh beberapa ulama.
Berkata Imam An-Nawawy :
Adapula dalil yang mengatakan bahwa bolehnya membaca Al-Quran meski tidak berwudhu terlebih dahulu ada dalam hadist Ibnu Abbas. Beliau ketika itu sedang menginap di rumah bibinya Maimunah Radhiyaallhu’anha ( istri dari Rasulullah SAW), kemudian beliau berkata dalam dalilnya :
Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Quran setelah bangun tidur, sebelum beliau berwudhu.
No comments:
Post a Comment